• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kode Pos 90514
  • 081122225808
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Serealia

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia

Thumb
30 dilihat       25 Juni 2025

Tetap Hati-Hati Walau Tidak Wajib Lapor Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau penghargaan kepada seseorang karena jabatan atau kedudukan, bukan karena hubungan pribadi atau keluarga. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pejabat publik, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Gratifikasi tidak selalu wajib dilaporkan. Terdapat beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, antara lain:

  1. Pemberian dari Keluarga: Hadiah dari keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara, selama tidak ada konflik kepentingan.
  2. Keuntungan Pribadi: Bunga tabungan, investasi, atau saham yang berlaku umum.
  3. Manfaat dari Koperasi: Manfaat yang diberikan karena keanggotaan koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum.
  4. Perlengkapan Kegiatan Dinas: Perlengkapan kegiatan dinas seperti seminar, pelatihan, atau workshop yang berlaku umum bagi peserta.
  5. Hadiah Promosi: Hadiah promosi yang bukan berupa uang, seperti barang berlogo atau media sosialisasi, selama tidak ada konflik kepentingan dan berlaku umum.
  6. Hadiah atau Penghargaan: Hadiah atau penghargaan dari lomba atau kompetisi yang diikuti atas biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas dinas.
  7. Penghargaan dari Pemerintah: Penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja sesuai aturan yang berlaku.
  8. Hadiah Undian: Hadiah undian, diskon, voucher, poin belanja, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
  9. Honor atau Kompensasi: Honor atau kompensasi dari profesi pribadi di luar tugas kedinasan, selama tidak melanggar aturan atau kode etik dan tidak ada konflik kepentingan.

Namun, jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan gratifikasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Penting bagi kita untuk mengatur dan mengawasi gratifikasi dengan baik, sehingga dapat mencegah dampak negatifnya dan menjaga integritas pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.

Simak penjelasan tentang Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan melalui video berikut:

Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kabar Gembira, Petani Jagung Dapat Dukungan Penuh dari Presiden
    16 Jun 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Produksi Beras Tertinggi dalam 7 Tahun, Petani adalah Pahlawan Bangsa
    07 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Komitmen Bangun Ketahanan Pangan
    07 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen
    01 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia

tags

BRMP Serealia Zona Integritas

Kontak

081122225808
www.serealia.bsip.pertanian.go.id
[email protected]

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia
Kode Pos 90512
WhatsApp 081122225808
Email [email protected]

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved